Sertifikat Laik Fungsi Jakarta dan Sekitarnya – Sebelum Anda mulai membangun sebuah bangunan gedung atau sejenisnya, syarat idealnya Anda harus mengurus ijin membangun kepada pihak yang berwenang terlebih dahulu. Surat ijin tersebut biasa kita kenal sebagai IMB atau ijin mendirikan bangunan, setelah bangunan selesai maka Anda juga wajib memiliki SLF, apa sih yang dimaksud dengan SLF itu?

Kebanyakan ota yang sudah modern seperti Jakarta memiliki gedung yang tinggi dan industri yang pesat, untuk itulah Sertifikat Laik Fungsi Jakarta sangat penting. SLF atau sertifikat laik fungsi sendiri diterbitkan oleh pemerintah daerah kecuali bangunan gedung dengan fungsi khusus oleh pemerintah pusat untuk menyatakan kelayakan fungsi dari bangunan gedung sebagai syarat untuk bisa dimanfaatkan.

Lebih gampangnya IMB adalah ijin kelaikan sebuah perencanaan bangunan gedung untuk dibangun sedangkan SLF adalah pernyataan atas kelaikan fungsi dari sebuah bangunan gedung yang selesai di bangun. Seperti yang sudah kita ketahui Sertifikat Laik Fungsi Jakarta sangat penting dan banyak sekali yang mencari karena setiap bulannya puluhan gedung baru dibangun di Jakarta.


Chandramuktiengineering.com

Lalu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan SLF? Adapun beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan kelaikan fungsi bangunan diantaraya ialah kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan bangunan gedung. Dalam hal ini, SLF harusnya sudah dimiliki oleh pemilik bangunan gedung sebelum kegiatan operasional dilakukan. Dengan diterbitkannya SLF oleh pemerintah daerah (kecuali bangunan khusus),maka bangunan tersebut telah dinayatan layak secara administratif maupun teknis. Untuk bangunan khusus misalnya Bandara Internasional YIA di Temon Kulonprogo, wewenang IMB dan SLF berada di pemerintah pusat.

SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.

Sementara itu, pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dapat dilakukan oleh:

  • Penyedia Jasa Pengawas/Manajemen Konstruksi (MK), untuk bangunan gedung baru. MK/pengawas mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru telah selesai konstruksinya serta dibangun sesuai standar dan perencanaan
  • Penyedia Jasa Pengkaji Teknis, untuk bangunan gedung eksisting

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengurus SLF?

Chandramuktiengineering.com

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020, adapun tata cara pengurusan dan penerbitan SLF bangunan gedung terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF. Supaya Anda mendapatkan gambaran yang jelas, silakan simak penjelasan berikut ini.

  1. Pra permohonan SLF

Sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018, proses prapermohonan SLF ini dapat diserahkan kepada tim pengkaji teknis atau konsultan jasa SLF terpercaya. Adapun yang dimaksud pengkaji teknis adalah perseorangan atau badan usaha yang memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Namun, perlu Anda ketahui juga, bahwa penyedia jasa SLF perseorangan hanya dapat melakukan penilaian atau pengkajian terhadap bangunan gedung yang berskala kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Sebagai contoh, jika yang Anda gunakan adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk bisnis, Anda diwajibkan untuk menggunakan konsultan SLF yang berbadan hukum.

Selama proses prapermohonan SLF ini, tim konsultan SLF akan mengumpulkan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung), SLO (Sertifikat Laik Operasi), status kepemilikan bangunan gedung, As-Built Drawing, dan dokumen lainnya.

Jika dokumen yang menjadi persyaratan pemeriksaan bangunan gedung telah lengkap, selanjutnya tim konsultan SLF dapat melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Namun, jika belum memenuhi kelengkapan administrasi, sebaiknya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat segera mengurusnya. Pengurusan kekurangan administrasi tersebut juga dapat Anda serahkan langsung kepada tim konsultan SLF yang Anda tunjuk sebagai mitra.

Jika hasil pemeriksaan bangunan gedung menunjukkan kondisi yang laik, konsultan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung. Namun, jika kondisi bangunan gedung terdapat beberapa aspek yang belum laik, tim konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan.

Lama pengerjaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ini pun tidak dapat dipastikan. Hal ini dikarenakan tim konsultan SLF akan memeriksa seluruh aspek bangunan gedung, baik itu keamanan, kenyamanan, kesehatan, maupun kemudahan. Di samping itu, luasan dan fungsi bangunan gedung juga menentukan lama waktu pemeriksaan.

Normalnya, proses prapermohonan SLF ini dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan tergantung kelengkapan data administrasi, tingkat kesulitan, dan luas bangunan gedung.

  • Proses permohonan SLF

Adapun tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan SLF yang dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan gedung bersama tim konsultan SLF. Pada tahap ini, pemerintah daerah, yang dalam hal ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SLF.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pemeriksaan atau pengurusan SLF. Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan SLF yang ditandatangani oleh pemohon
  • Surat kuasa dari pemilik/pengguna bangunan gedung (apabila proses pengurusan SLF dikuasakan)
  • Formulir data umum bangunan gedung yang sudah terbangun
  • Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dapat diterbitkan oleh tim pengkaji teknis atau konsultan SLF, dan
  • Laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangungan gedung

Jika dokumen di atas dinyatakan lengkap, perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung akan melakukan proses verifikasi hasil pemeriksaan, baik untuk kesesuaian dokumen maupun hasil pemeriksaan di lapangan melalui kegiatan sidang paparan.

Baca Juga : SLF? Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Jika saat sidang paparan terdapat rekomendasi yang sifatnya ringan, perangkat daerah dapat menerbitkan SLF. Namun, pihak pemilik/pengguna bangunan gedung terlebih dulu harus membuat surat komitmen atau kesanggupan pemenuhan perbaikan yang direkomendasikan oleh tim konsultan SLF dan perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.

  • Proses penerbitan SLF

Selanjutnya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan melakukan pengesahan SLF dan pemuktahiran pendataan bangunan gedung. Badan PTSP juga akan menyerahkan SLF kepada pemilik/pengguna bangunan gedung. Dengan demikian, proses penerbitan SLF bangunan gedung ini sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

Namun taukah Anda? Jasa Sertifikat Laik Fungsi Jakarta yang ditangani oleh PT. Chandramukti Engineering memiliki durasi yang cepat, dengan penanganan waktu paling cepat 1 BULAN saja Anda sudah bisa mendapatkan sertifikat Anda.

Selain itu Anda juga bisa berkonsultasi mengenai konstruksi secara GRATIS disini, tunggu apalagi? Daripada Anda menggelontorkan uang yang lebih banyak mengapa tidak serahkan pada ahlinya?


5 Komentar

Sertifikat Laik Fungsi Jakarta Barat dan Jasa Pengurusannya · 4 Desember 2022 pada 9:49 pm

[…] Sertifikat Laik Fungsi Jakarta Barat dan Jasa Pengurusannya – Perlu diketahui, SLF menjadi salah satu dokumen yang diperlukan sebagai penunjang keamanan sebuah properti. SLF berguna untuk menyatakan bahwa sebuah bangunan aman dan layak untuk dihuni. […]

Konsultan SLF : Tenaga Ahli di Bidangnya untuk Konsultasi - Chandramukti Engineering · 12 Juli 2023 pada 5:00 am

[…] tempat Anda dapat menemukan tenaga ahli yang berpengalaman bidang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kami bangga memiliki tim profesional yang siap memberikan solusi terbaik untuk kebutuhan […]

Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi Jawa Tengah · 3 Agustus 2023 pada 7:16 am

[…] Baca Juga : Sertifikat Laik Fungsi Jakarta dan Sekitarnya […]

Sertifikat Laik Fungsi Semarang - Chandramukti Engineering · 7 Oktober 2023 pada 3:48 am

[…] tertib, baik secara administrasi maupun secara teknis, setiap daerah kini mengharuskan adanya surat Sertifikat Laik Fungsi Semarang untuk setiap pembangunan bangunan gedung. Dasar Hukumnya merupakan kelanjutan dari UU No. 28 tahun […]

Jasa Pengurusan SLF Jakarta Terbaik dan Terpercaya · 7 Oktober 2023 pada 4:02 am

[…] Baca Juga : Sertifikat Laik Fungsi Jakarta dan Sekitarnya […]

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *