OSS dan SIMBG untuk SLF
OSS dan SIMBG, Pertama yaitu OSS (Online Single Submission) adalah tempat mengajukan dan terbitnya Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mengajukan permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). NIB merupakan identitas usaha yang diperlukan untuk mengakses layanan OSS. Online Single Submission adalah portal perizinan penyelenggaraan terintegrasi secara elektronik yang memungkinkan para pelaku usaha untuk mengurus beragam izin usaha secara online.
Pengajuan OSS : https://oss.go.id/
Di sisi lain, SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) merupakan sebuah sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan izin Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Bangunan Kompleks Gedung (SBKBG), Rekomendasi Teknis Bangunan (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung. SIMBG terintegrasi dengan OSS, dan khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang terkait dengan Online Single Submission.
Integrasi antara sistem
Memungkinkan penggunaan SIMBG sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang terkait dengan OSS, sehingga mendukung proses perizinan dan investasi di sektor bangunan gedung. Dalam NIB yang terdapat dalam OSS terdapat Ijin Persetujuan Lingkungan dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang menjadi dua syarat untuk permohonan SLF. Persetujaun Lingkungan dan KKPR diajukan setelah terbitnya NIB oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, NIB sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan SLF.
Penulis : Lastri
0 Komentar